Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir. Setelah terungkap ke muka publik sekitar satu bulan yang lalu, kasus ini telah menyeret nama empat tersangka, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Tersangka KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peristiwa polisi tembak polisi tersebut terjadi di kediaman atau rumah dinas Ferdy Sambo. Lebih lagi, ia turut diduga bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Sambo diduga melakukan penghilangan kamera pengintai atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Satgassus Merah Putih Dibubarkan
Selain berujung pada penetapan Ferdy Sambo tersangka, penanganan kasus ini turut membubarkan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Polri atau disebut pula sebagai Satgassus Merah Putih yang pernah dipimpin oleh jenderal dengan bintang dua tersebut.
Diberitakan oleh Antara News, Satgassus pertama kali dibentuk pada tahun 2019 pada masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Mulanya, Satgasus tersebut berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara spesifik, beberapa urusan yang ditangani Satgasus ini adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus tersebut sejak 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kemudian, pada masa jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih diperpanjang hingga akhir tahun 2022 berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022. Surat tersebut berlaku tertanggal 1 Juli - 31 Desember 2022.
Sebab dinilai tidak dibutuhkan lagi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jabatan nonstruktural tersebut telah dibubarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Litsyo Sigit. Sebelumnya, satgasus tersebut terakhir kali dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo sebelum terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.