Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman, menyebut rumah yang disengketakan antara Ketua Umum PP dan politkus Wanda Hamidah akan digunakan untuk sekretariat organisasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sebenernya ini (rumah) dibeli untuk sekretariat Pemuda Pancasila," kata Arif kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Sabtu malam, 13 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Uang untuk membeli tanah di Menteng itu, kata dia, hasil urunan saat Musyawarah Agung VIII Pemuda Pancasila di Asrama Haji, Pondok Gede. Dalam musyawarah ini, kepemimpinan Japto S Soerjsoemarno kembali dikukuhkan.
"Uangnya itu hasil urunan dari Pemuda Pancasila pada saat mubes di Pondok Gede, Asrama Haji saat itu. Kita kumpulkan, akhirnya kita beli. Tapi atas nama pak Japto" ucap Arif.
Sebelumnya, rumah keluarga artis sekaligus eks politikus NasDem, Wanda Hamidah, dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dorong-dorongan dan adu mulut terjadi saat Satpol PP berupaya mengosongkan rumah yang terletak di Cikini, Jakarta Pusat itu.
Rumah ini mulanya milik Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi milik Hamid Husen, paman Wanda Hamidah, selaku ahli waris dari Idrus.
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Namun, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menganggap rumah tersebut milik Ketua Umum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno sesuai SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Sebelum mengosongkan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah, Pemkot Jakarta Pusat telah tiga kali melayangkan surat peringatan, yaitu pada 30 September 2022, 7 Oktober 2022, dan 10 Oktober 2022.
"Pemerintah justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Hamid Husen pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam", ucap Wanda Hamidah.
Pemkot Jakarta Pusat akhirnya mengosongkan paksa rumah tersebut. Pengosongan ini melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah Sebut Pemkot Jakarta Pusat Salah Alamat
Wanda Hamidah mengatakan Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Pasalnya rumah keluarga Hamid Husen terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini. Sementara alamat rumah yang tertulis dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini ada di Jalan Ciasem, Cikini. Dua jalan ini berdampingan.
"Rumah Hamid Husen (paman Wanda) berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujar Wanda Hamidah.
Pemkot Jakpus menyatakan Hamid Husen tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Sebab, paman Wanda Hamidah itu hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan atas nama Idrus Syech Abubakar yang telah berakhir pada 3 Februari 2009. "SIP tersebut tidak tercantum nama Hamid Husen," tuturnya.
MUHSIN SABILILLAH