Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Satu Korban Kekerasan Seksual Dokter Obgyn Garut Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Polres Garut menyatakan empat peristiwa kekerasan seksual dilakukan dokter obgyn itu di klinik dan satu terjadi di tempat kos korban.

4 Mei 2025 | 18.27 WIB

Polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek klinik kesehatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, 15 Februari 2025. ANTARA/Feri Purnama
Perbesar
Polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek klinik kesehatan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, 15 Februari 2025. ANTARA/Feri Purnama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari seorang korban kekerasan seksual oleh Muhammad Syafril Firdaus, dokter obgyn di Kabupaten Garut. “Permohonannya baru masuk minggu ini, ada satu permohanan perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Ahad, 4 Mei 2025.

Susilanintyas mengatakan LPSK masih menelaah permohonan korban pelecehan seksual tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Garut, total korban yang membuat laporan ke polisi sudah lima orang. Kasus ini semula viral setelah beredar video kamera pengawas di sebuah ruang pemeriksaan di klinik. Di dalam video terekam Syahrul Firdaus melecehkan pasien dengan menyentuh  bagian dada pasien saat memeriksa kandungan korban menggunakan alat ultrasonografi (USG). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini Polres Garut telah menetapkan Syafril sebagai tersangka kekerasan seksual. Penetapannya sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban, yakni AED (24 tahun) pada 15 April 2025. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, dari lima korban, empat kekerasan seksual dilakukan di klinik dan satu terjadi di kos-kosan.

Atas kejahatannya, dokter kandungan itu lantas dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi di tulisan ini

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus