Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari seorang korban kekerasan seksual oleh Muhammad Syafril Firdaus, dokter obgyn di Kabupaten Garut. “Permohonannya baru masuk minggu ini, ada satu permohanan perlindungan,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Ahad, 4 Mei 2025.
Susilanintyas mengatakan LPSK masih menelaah permohonan korban pelecehan seksual tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Garut, total korban yang membuat laporan ke polisi sudah lima orang. Kasus ini semula viral setelah beredar video kamera pengawas di sebuah ruang pemeriksaan di klinik. Di dalam video terekam Syahrul Firdaus melecehkan pasien dengan menyentuh bagian dada pasien saat memeriksa kandungan korban menggunakan alat ultrasonografi (USG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada saat ini Polres Garut telah menetapkan Syafril sebagai tersangka kekerasan seksual. Penetapannya sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban, yakni AED (24 tahun) pada 15 April 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, dari lima korban, empat kekerasan seksual dilakukan di klinik dan satu terjadi di kos-kosan.
Atas kejahatannya, dokter kandungan itu lantas dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi di tulisan ini
Pilihan Editor: Nestapa Pekerja Judi Online Kamboja: Diperlakukan Seperti Hewan