Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sepak Terjang Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap KPK

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa jadi tersangka setelah OTT KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang. Begini rekam jejak Risnandar.

6 Desember 2024 | 12.47 WIB

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. ANTARA/HO-Pemkot Pekanbaru
Perbesar
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. ANTARA/HO-Pemkot Pekanbaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang sebanyak Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dari rangkaian kegiatan (penyelidikan) tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 miliar" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu dini hari, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari sembilan orang yang diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada dugaan Risnandar mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan pengambilan uang tunai terlebih dahulu. Setelah itu, Risnandar membuat laporan pengeluaran fiktif, sementara uangnya tidak dipakai untuk kebutuhan barang yang ada di item pembelanjaan.

"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan  penkemudian dibagi-bagi, dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," katanya.

Sepak Terjang Risnandar Mahiwa

Dilansir dari ppid.riau.go.id, Risnandar Mahiwa lahir di luwuk, 6 Juli 1963. Sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Ia juga merangkap jabatan Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM). Saat ini ia berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). 

Risnandar tercatat pernah menyelesaikan pendidikan D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006). Kemudian, Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009). 

Karir politik Risnandar dimulai saat ia menjadi lurah di Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada 2010 hingga 2010. Setelah itu, ia menjabat sebagai Pelaksana/Staf Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik pada 2011 hingga 2012.

Pada 2012 hingga 2015, Risnandar menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Kemudian, dirinya ditunjuk menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, pada 2015 hingga 2016.

Pada 2016 hingga 2018, Risnandar menjabat Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan, pada 2021 hingga 2022.

Sebelum menjabat menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar adalah Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Merangkap sebagai Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum pada 2022 hingga Mei 2024. 

Pada Mei 2024, Risnandar resmi menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru setelah dilantik oleh Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pelantikan Risnandar sebagai Pj Wako Pekanbaru tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus