Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Setelah Aksi Bom Bunuh Diri Makassar, Polri Tangkap 99 Terduga Teroris

Kepolisian RI membeberkan setidaknya ada 99 orang terduga teroris yang ditangkap usai kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar

1 Mei 2021 | 10.39 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membeberkan setidaknya ada 99 orang terduga teroris yang ditangkap usai kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Ke-99 terduga teroris itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dengan rinciannya, 5 orang di wilayah NTB, 12 orang di wilayah Jakarta, 55 orang di wilayah Makassar, 5 orang di wilayah Jawa Timur, 6 orang di wilayah Jawa Barat, 6 orang di wilayah Jawa Tengah, 1 orang di wilayah Bekasi, dan 9 orang di wilayah DI Yogyakarta," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, seluruh terduga teroris tersebut, kata Ramadhan, sudah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Adapun kejadian bom bunuh diri, terjadi pada 28 Maret 2021. Pasangan suami istri Lukman dan Dewi meledakkan diri dengan bom yang ditempel di tubuh mereka di pintu gerbang Gereja Katedral. Akibat ledakan itu, 20 orang mengalami luka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus