Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.

23 April 2024 | 15.22 WIB

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Perbesar
Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan perusahaan smelter timah PT Refined Bangka Tin (RBT) milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, untuk melanjutkan kegiatan operasional perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selain RBT, keputusan tersebut berlaku juga untuk smelter lain yang saat ini sedang disidik Kejagung dalam kasus korupsi timah, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (.SBS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persetujuan smelter-smelter itu beroperasi kembali berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amiriyanto mengatakan persetujuan smelter-smelter tersebut beroperasi kembali supaya tidak rusak dan tetap memberikan peluang usaha dan kerja masyarakat Bangka Belitung yang 30 persen jumlah penduduk tergantung dari timah.

"Rapat ini membahas tindak lanjut penyitaan lima smelter kemarin supaya tetap dikelola yang tentunya harus bersifat legal. Kalau yang ilegal, pihak terkait barangkali dapat mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan," ujar Amiriyanto.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amiriyanto bersama Sekretaris Jampidsus Andi Herman dan PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali saat konferensi pers terkait hasil rapat koordinasi tata kelola benda sitaan perkara kasus Timah yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024. (foto servio maranda)

Amiriyanto menuturkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, BPKP dan stakeholder lain untuk menyelesaikan hal tersebut disebabkan pengelolaan smelter-smelter itu meliputi banyak aspek yang harus dilalui seperti aspek yuridis hingga keuangan.

"Mudah-mudahan secepatnya kita lakukan supaya jangan sampai merugikan pekerja. Jadi aset barang bukti yang dioperasikan adalah smelternya karena smelter itu harganya mahal. Kalau kita sita dan tidak beroperasi tentu akan menjadi besi tua dimana harga triliunan turun jadi miliaran," ujar dia.

Saat beroperasi nanti, Amiriyanto menyebutkan pihaknya akan melihat juga kemampuan PT Timah jika ditunjuk sebagai pengelola, terutama bahan baku tetap diambil di IUP PT Timah atau dari IUP smelter lain.

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut. Intinya ini terkait lima smelter dalam kasus tindak pidana korupsi 15 tersangka itu. Penyitaan aset-aset inikan masih dibawah kewenangan penyidik. Kalau tidak dikelola pasti akan rusak. Untuk total nilai aset yang disita semuanya belum kita hitung," ujar dia.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Herman mengatakan koordinasi tersebut terkait barang sitaan yang masih mempunyai nilai ekonomi tinggi dan berdampak cukup luas apabila dibiarkan terbengkalai.

"Makanya kita rapat koordinasi dengan harapan aset barang bukti itu bisa beroperasional sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan seperti sebelumnya. Alhamdulillah PJ Gubernur dan forkopimda Bangka Belitung mendukung aset ini dikelola kembali dan perbaikan tata kelola timah kedepan," ujar dia.

Andi menyampaikan jika pihaknya meminta pihak terkait di daerah untuk bisa menginventarisasi seluruh kegiatan penambangan yang belum memiliki legalitas dan berupaya menjadi legal.

"Kalau untuk penanganan perkara, saat ini penyidik sudah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 15 tersangka terkait tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka terkait menghalangi penyidikan," ujar dia.

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus