Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, hari ini. Keduanya tampak tertunduk lesu setelah diserahkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Si kembar Rihana dan Rihani tiba di Kejaksaan Tangsel pukul 11.00. Setelah diserahkan ke kejaksaan, keduanya akan ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat diperiksa oleh kejaksaan, Rihana Rihani lebih banyak tertunduk lesu. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten pun menanyakan ihwal barang mewah milik si kembar yang diserahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat sebuah sepatu mewah berwarna emas dengan harga berkisar 5 juta rupiah. Selain itu terdapat juga beberapa tas dan parfum dengan harga berkisar 3 sampai 4 juta rupiah. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati Banten Teuku Syahroni mengatakan kedua tersangka penipuan iPhone itu akan segera disidangkan.
"Kamis 31 Agustus 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya," kata dia.
Teuku megatakan kasus ini bermula pada 2021, ketika tersangka Rihana memulai usaha berjualan produk Apple berupa handphone, iPad, Mac Book, iWatch, Air Pods di Instastory.
"Tersangka Rihana dengan harga murah yaitu potongan harga untuk handphone sebesar Rp 500.000, untuk iPad Rp 500.000, dan untuk Macbook Rp. 700.000. Sedangkan diskon iwatch Rp 200.000 dan untuk Air Pods Rp. 200.000, dan sistem promo serta banyak bonus atau hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu," kata dia.
Hal itu dilakukan untuk menarik minat dari para korban lainnya. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya reseller yang berdatangan karena tertarik harga promo.
Teuku mengatakan korban dari si kembar ini diyakini mendapat harga yang murah lantaran Rihana memiliki jaringan yang menjual barang merek iPhone dengan harga murah.
"Rihana sendiri sembari mengatakan bahwa pre-order tersebut didapatkan dengan harga murah karena berasal dari kenalan terdakwa Rihana," katanya.
Padahal, Rihana membeli barang dengan merek mahal itu dengan harga normal.
"RA membelikan barang dari toko dengan harga normal, namun menjual dengan harga di bawah pasar agar para pembeli yakin dengan para pelaku," ujarnya.
Atas kejadian ini Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal berlapis. "Bahwa kedua terdakwa ini disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Terjerat Kasus Penipuan Rihana dan Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara