Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Hasto, Saksi Akui Diperintah Serahkan Uang ke Anggota Bawaslu

Sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto, menjadi saksi dalam persidangan Hasto Kristiyanto

25 April 2025 | 13.26 WIB

Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 15 Januari 2025. Saeful Bahri yang juga merupakan eks Caleg PDIP dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 15 Januari 2025. Saeful Bahri yang juga merupakan eks Caleg PDIP dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir pribadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, Ilham Yulianto, mengaku mendapat perintah untuk menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Agustiani Tio Fridelina, yang pada saat itu merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perintah penyerahan uang kepada Agustiani itu datang dari Saeful, sedangkan uang itu dia terima dari advokat Donny Tri Istiqomah. Dia menerima uang dari Donny sebanyak Rp 400 juta, yang kemudian dibawa ke rumah Saeful. Pada esoknya, Ilham mendapat perintah dari Saeful untuk menyerahkan Rp 200 juta kepada Agustiani dari uang yang diterimanya dari Donny.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menyerahkan ke Agustiani, Ilham menukarkan uang tersebut di money changer dengan mata uang dolar Singapura. Setelah itu, Ilham mengaku mengantarkan uang itu ke Plaza Indonesia. Setibanya di masjid yang berada di lantai bawah gedung, dia mendapat telepon dari Saeful.

"Ada instruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin uang ke amplop, berapa lembar, jelasnya saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa," kata Ilham saat memberikan kesaksian di sidang suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Dia menyebut uang yang dimasukkan ke dalam amplop berupa pecahan Sing$ 1.000, yang kemudian dibawa ke lantai lima untuk diserahkan kepada Agustiani sesuai dengan perintah Saeful.

Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Dia telah menjalani penahanan setelah divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Majelis Hakim juga mewajibkan kader PDIP tersebut membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta.

Hakim menyatakan Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta.

Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

PDIP berpendapat, pergantian anggota DPR perlu dilakukan karena caleg PDIP pemenang di dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas meninggal. Rapat pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan kepada Harun Masiku.

KPU menolak permohonan itu dan menyerahan kursi DPR kepada pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin dari dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia. KPU berdasarkan pada UU Pilkada.

Untuk mengubah keputusan ini, Harun bersama Saeful menjanjikan suap Rp 1 miliar kepada Wahyu Setiawan. Suap diberikan dalam dua tahap melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Catatan redaksi: Berita ini mengalami perbaikan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.08 untuk melengkapi detail dalam cerita penyerahan uang pada alinea kedua dan ketiga. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus