Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Hercules melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

23 Januari 2019 | 15.10 WIB

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kedua kasus pendudukan lahan dan premanisme oleh Hercules Rosario Marshal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saksi yang kami hadirkan ada sembilan yang mulia,” kata Jaksa Anggia Yusran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para saksi adalah Indra Cahya Zainal, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Nila Alam; Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal, pemilik tanah di sebelah PT Nila Alam yang diduga juga diserobot oleh Hercules; serta Ipe Sukarwin dan Surya Darmawan, sekuriti di PT Nila Alam. Hercules dan anak buahnya sebelumnya dituduh menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Selain itu hadir sebagai saksi para karyawan PT Nila Alam, yaitu Sungkono, Suito, Dari Puspitosari, serta Ida Anjar Ratnawati. Karena banyaknya saksi, jaksa Anggia meminta pemeriksaan dibagi menjadi dua sesi. “Yang pertama tiga dulu yang mulia, Indra, Hartawan, dan Rosalina,” kata dia yang akhirnya disepakati oleh Hakim Ketua Rustiyono serta tim pengacara Hercules.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai menggunakna kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.

Hingga berita ini dibuat, tiga saksi sidang Hercules telah selesai diperiksa. Hakim Ketua Rustiyono Rustiyono memutuskan sidang diskors sementara untuk istirahat dan salat. “Kita skors 30 menit,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus