Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan terbukti melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 karena menolak laporan korban perampokan. Eks anggota Polsek Pulogadung itu direkomendasikan untuk dimutasi dari Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Rudi telah menjalani sidang kode etik profesi di Polda Metro Jaya pada hari ini. Sidang terhadap Rudi, berlangsung tiga jam lebih, dari pukul 14.00-17.15 WIB.
"Dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi,” kata Zulpan di kantornya, Jumat, 17 Desember 2021.
Zulpan mengatakan Aipda Rudi akan dipindahtugaskan ke wilayah lain yang sifatnya demosi atau penurunan jabatan. Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan lokasi pemindahan Rudi ke Mabes Polri.
Menurut Zulpan, Mabes Polri yang berwenang untuk menentukan ke mana Aipda Rudi akan dipindahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari Polda Metro tentunya nanti akan bersurat dalam bentuk mengusulkan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti daripada putusan sidang kode etik hari ini,” ujarnya.
Selanjutnya Aipda Rudi akan ditahan sambil menunggu keputusan...
Ia pun mengatakan bahwa Aipda Rudi akan ditahan sambil menunggu keputusan ke mana dirinya akan dipindahtugaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Ketika hendak membuat laporan polisi, dia ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.
Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil. Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan. Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.
Tindak kejahatan ini terekam kamera CCTV. Korban kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun rencana korban membuat laporan perampokan itu ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan. Menurut korban, Rudi justru menyuruhnya pulang dan memarahinya karena mengambil uang di ATM dalam jumlah besar.
Baca juga: Tolak Laporan Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Bisa Dihukum Kurungan 21 Hari