Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

3 April 2024 | 20.47 WIB

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Perbesar
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jepara - Sidang putusan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan penolak tambak udang di Karimunjawa, akan digelar besok, Kamis, 5 April 2024. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jepara. Daniel dilaporkan karena komentarnya di media sosial Facebook.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Daniel dipenjara sepuluh bulan. Dia didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi tuntutan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pilihan Editor: 13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus