Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Replik, Jaksa akan Jawab Permintaan Bebas Tuntutan Richard Eliezer

Sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

30 Januari 2023 | 07.16 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang replik hari ini, Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang replik akan berisikan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap permintaan bebas terdakwa Richard Eliezer dari segala tuntutan: Apakah jaksa menerima atau menolak permintaan bebas terdakwa Richard.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jadwal sidang replik ini disampaikan Hakim Ketua Imam Wahyu Santoso saat menutup sidang nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hubarat atau Brigadir J, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan berencana Yosua. 

Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan. "Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ronny.

Dia juga meminta sejumlah barang bukti yang merupakan milik Eliezer dikembalikan, di antaranya KTP dan handphone Eliezer.

"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer. Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," katanya.

Dituntut 12 Tahun Bui
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ucap jaksa.

Eliezer Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

EKA YUDHA SAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus