Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Setelah lebih dari satu tahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari ini Rabu, 18 Oktober 2017.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan keluarga korban vaksin palsu terhadap pihak tergugat yakni Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, Kepala BPOM RI, Ketua DPR RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten (Para Penggugat).
"Gugatan ini dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi anak-anak Indonesia, " kata kuasa hukum korban vaksin palsu Nandang Herawan.
Baca : Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Divonis Hukuman 8 dan 9 Tahun Penjara
Pada 14 Juli 2016 lalu, Kementerian Kesehatan mengumumkan secara resmi 14 nama Rumah Sakit yang terdapat vaksin palsu, salah satunya RS Harapan Bunda di Jakarta Timur. Kabar tersebut membuat resah para orang tua yang sedang melakukan vaksinasi terhadap anak-anaknya.
Di hari yang sama, orang tua korban mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi atas berita tersebut hingga akhirnya keluar surat pernyataan pertanggungjawaban dari rumah sakit terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
"Namun, hingga kini pertanggungjawaban itu tidak kunjung ditunaikan padahal statusnya sudah dinaikkan ke level nasional," kata Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kontras Rivanlee Anandar.
Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu bersama dengan Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan secara konsisten akan mengawal proses pemulihan oleh negara atas kejadian vaksin palsu ini. "Pemulihan tidak cukup dengan melakukan vaksinasi ulang yang mana pada pelaksanaannya pun penuh dengan kejanggalan, melainkan juga secara profesional, akuntabel, dan transparan," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini