Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Siwi Widi Disinggung dalam Pertimbangan Vonis Wawan Ridwan

Eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi disinggung dalam pertimbangan vonis hakim untuk eks pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan.

14 Juni 2022 | 19.45 WIB

Pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Siwi Widi hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan menjadi saksi atas pelaporannya terkait pencemaran nama baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Siwi Widi hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan menjadi saksi atas pelaporannya terkait pencemaran nama baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyinggung peran eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi dalam putusan untuk eks pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan. Nama Siwi disinggung dalam pertimbangan vonis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hakim menyatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan pencucian uang. Dia menempatkan uangnya di rekening bank anaknya, M Farsha Kautsar. Farsha kerap menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, seperti mentransfer uang ke Siwi senilai Rp 647 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menimbang transfer Siwi Widi sebanyak 21 kali sejumlah Rp 647.850.000 sesuai dengan keterangan M Farsha dan Siwi Widi, transaksi ini terkait kedekatan M Farsha dan Siwi,” kata hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Hakim menyatakan Siwi menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, yaitu perawatan kecantikan di Korea dan membeli barang-barang. Hakim menyatakan uang yang diterima Siwi sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Siwi, hakim menyatakan Farsha juga mentransfer uang ke pacaranya senilai Rp 39 juta dan ke temannya Bimo Winata sebanyak Rp 296 juta. Farsha juga mentrasnfer uang ke keluarganya sebanyak Rp 509 juta. Hakim meyakini uang-uang tersebut merupakan hasil suap yang diterima Wawan lalu disimpan di rekening Farsha.

Adapun Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Wawan, yaitu 10 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Wawan dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding.

Baca: Eks Pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus