Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP Baru, Staf Khusus Presiden Beri Klarifikasi

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan aturan pasal perzinahan dalam KUHP yang baru.

7 Desember 2022 | 22.30 WIB

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan aturan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurutnya pasal perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut, yang artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

Tidak bisa pihak lain yang sembarangan melapor, terlebih sampai main hakim sendiri. "Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia karifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinahan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Baca Juga: Mengapa RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang?

Dini berujar bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. "Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata dia.

Dini menambahkan bahwa sah-sah saja jika hendak memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia melalui pasal ini, selama pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privasi masyarakat. 

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menekankan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya, dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus