Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan aturan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya pasal perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut, yang artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
Tidak bisa pihak lain yang sembarangan melapor, terlebih sampai main hakim sendiri. "Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia karifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinahan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Baca Juga: Mengapa RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang?
Dini berujar bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. "Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata dia.
Dini menambahkan bahwa sah-sah saja jika hendak memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai perkawinan di Indonesia melalui pasal ini, selama pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privasi masyarakat.
Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menekankan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya, dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.
NESA AQILA
Baca Juga: Pemerintah Bantah Ada Pasal Pidana Check In Hotel dengan Bukan Pasangan di RKUHP