Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Meme Setya Novanto, LBH Pers: Pejabat Harus Siap Dikritik

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin, Setya Novanto seharusnya menjadikan kritik itu sebagai bahan koreksi atas kinerjanya.

3 November 2017 | 23.49 WIB

Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017.  Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017. Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto seharusnya siap terhadap kritik yang ditujukan kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Seorang pejabat publik sudah seharusnya siap terhadap segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya," kata Nawawi melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 3 November 2017.

Baca: Penyebar Meme Setya Novanto Ditangkap, Netizen Ramaikan #SaveMEME

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setya Novanto melaporkan puluhan akun media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Setya merasa keberatan atas meme tentang dirinya dan tanda pagar The Power of Setnov yang sempat viral di media sosial.

Meme tersebut merupakan reaksi masyarakat di media sosial lantaran Setya berhasil lepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Nawawi menyampaikan, Setya seharusnya menjadikan kritik tersebut sebagai bahan koreksi atas kinerjanya sebagai pejabat publik. Dia sepatutnya juga menyadari penyebaran meme itu tidak terjadi tiba-tiba.

Baca juga: SAFEnet: Meme Setya Novanto Bukan Bentuk Penghinaan

"Meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi," ujar Nawawi.

Karena itu, kata Nawawi, aparat negara seharusnya menangkap pesan warganet itu sebagai sinyal positif untuk melakukan pembenahan dalam pemberantasan korupsi.

Namun, kepolisian justru memproses laporan Setya. Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka salah satu penyebar meme, Dyann Kemala Arrizqi.

Nawawi mengatakan penangkapan itu justru mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat. "Penangkapan oleh kepolisian semakin menunjukkan bahwa kasus penghinaan pejabat negara dianggap kejahatan "luar biasa" sehingga diperlakukan seperti itu," ujar Nawawi.

ZARA AMELIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus