Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sopir Fortuner Tertembak Majikan, Polisi Dapat Informasi dari Rumah Sakit

Pihak rumah sakit melapor ke kepolisian adanya orang yang alami luka tembak. Korban adalah sopir Fortuner yang tertembak majikan.

21 Februari 2023 | 12.09 WIB

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Perbesar
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir Fortuner berinisial AM tertembak oleh majikannya sendiri di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menuturkan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dari pihak rumah sakit di Jakarta Selatan memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa ada seseorang terluka tembak," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku berinisial E merupakan majikan AM, dia menembak ketika keduanya berada di dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1154 ZF sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat, 17 Februari 2023. Saat itu pelaku berada duduk di belakang sebelah kiri sopir.

E hendak mengunci senjata yang dipegangnya, kemudian meletus satu kali diduga secara tidak sengaja dan mengenai AM di kening sebelah kiri. Kemudian pelaku memindahkan sopir ke jok sebelah kiri, lalu membawanya ke Rumah Sakit Mayapada.

"Dari pihak kita mendatangi ke rumah sakit tersebut. Kemudian kita datangi," ujar Nurma.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, korban ditangani di ruang ICU dan dioperasi pada pukul 01.00 Sabtu dini hari. Korban sudah sadar dan masih menjalani perawatan.

Saksi dalam kasus ini adalah istri dari AM yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Untuk pelaku langsung dilakukan penahanan dan menjadi tersangka.

"Tersangka sudah ditahan," tutur Ade, kemarin.

Pelaku dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan luka berat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus