Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ternyata, Polisi Temukan Korban Pencabulan Lain Bos Perusahaan di Jakarta Utara

Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya menemukan korban lain kasus pencabulan yang dilakukan oleh Jimmy Hendrawan

3 Maret 2021 | 17.08 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Perbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan pihaknya menemukan korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh Jimmy Hendrawan, 48 tahun, bos di perusahaan PT TMM FIN Bank International yang bertempat di Pademangan, Jakarta Utara.

Jimmy sebelumnya telah terbukti melakukan pencabulan terhadap dua sekretaris pribadinya yang berinisial DF dan EF.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ada korban lain, yaitu AA dan BB. Namun saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi dengan alasan sudah memiliki keluarga dan tinggal di Bali," ujar Nasriadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada penyidk, Jimmy mengaku modus pencabulan terhadap AA dan BB dengan mengaku sebagai tatung alias dukun etnis Cina. Kedua korban kemudian dicabuli oleh tersangka dengan ditelanjangi dan diurut dengan mengenai organ vital korban.

"Modusnya semua dilakukan dalam ritualnya sebagai tatung atau dukun," kata Nasriadi. 

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jimmy mulai terbongkar setelah dua karyawannya mengadu ke polisi. Tindakan cabul itu masing-masing terjadi dua kali, yakni terhadap korban DF terjadi pada 17 September dan EF Oktober 2020. 

Selama bekerja di perusahaan tersebut, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut, malu, dan khawatir kehilangan pekerjaan.

Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan Jimmy, mereka keluar dari pekerjaan di perusahaan di Jakarta Utara itu dan kemudian melaporkan ke polisi pada 8 Februari 2020.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LPB/87/K/II/2021/PMJ/RESJU tanggal 8 Februari 2021. Polisi lantas menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Jumat, 26 Februari lalu. "Pelaku mengakui semua perbuatanya," ujar Nasriadi

Jimmy dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul (pencabulan) dengan kekerasan. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus