Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gaji hakim Andika—bukan nama sebenarnya—selalu terpotong setiap bulan untuk sejumlah iuran. Tiga pungutan wajib itu meliputi iuran untuk Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP), pembayaran rutin sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), dan biaya untuk jurnal Ikahi. ”Meski tidak pernah bermain tenis, kami tetap membayar,” kata hakim di Pulau Sumatera ini, Selasa pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo