Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir

Kasranto cerita menangkap Pollycarpus tersangka pembunuh aktivis HAM Munir dalam pleidoinya. Karier polisinya terhenti di kasus sabu Teddy Minahasa.

5 April 2023 | 21.15 WIB

Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa Kompol Kasranto dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saat membacakan pleidoi pada sidang kasus peredaran sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto menceritakan pengalamannya menangkap Pollycarpus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pollycarpus yang dia maksud adalah pilot Garuda Indonesia yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap aktivis Munir Said Thalib. Di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasranto mengaku sebagai penangkap aktor pembunuh Munir, yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meskipun penyelesaian kasus masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya," ujar Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.

Nama Pollycarpus disebut sebagai aktor pembunuhan Munir pada akhir 2004. Kemudian pada 2005, mantan pilot Garuda Indonesia itu menjadi tersangka.

Dia dihukum 14 tahun penjara pada tahun 2006 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen. Munir diketahui mati karena diracun dengan arsenik pada makanan yang disantapnya saat penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.

Sumpah Pollycarpus kepada Kasranto

  

"Meskipun terawat dengan baik dalam ingatan saya, pada saat itu Pollycarpus sempat mengancam dan mengutuk saya dengan sumpah 'Saya doakan Kasranto kalau naik pesawat jatuh'," kata Kasranto.

Dia mengabaikan sumpah tersebut dan tidak takut akan terjadi. Karena Kasranto mengaku siap berkorban untuk negara dan masyarakat yang telah mempercayainya.

Kasranto kala itu baru lulus sekolah perwira pada 2004. Lalu dia ditugaskan di Markas Besar Polri dan tergabung dalam tim.

Akhirnya karier Kasranto selama 30 tahun mengabdi di Polri harus sirna karena terjerat kasus narkoba. Padahal dia belum pernah bermasalah secara etik atau pidana selama ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesal perbuatan saya. Kenapa ini bisa terjadi kepada saya di ujung pengabdian saya sebagai anggota Polri," tutur Kasranto.

Kasranto tak bisa mengantarkan pemakaman ibunya

Perwira menengah Polri ini meminta maaf kepada seluruh anggota keluarganya. Terlebih lagi kepada ayah, lalu ibunya yang sudah wafat pada November 2022.

Dia tidak bisa mengantarkan pemakaman ibunya karena sudah ditahan di Polda Metro Jaya. "Saya tidak bisa mendampingi dan mengantarkan ke peristirahatan terakhir karena saat itu saya sedang menjalani proses hukum," kata Kasranto.

Dalam perkara ini, dia berperan menyuruh Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang untuk mencari penjual sabu. Kasranto mendapatkan uang Rp 70 juta dari hasil penjualan satu kilogram pertama.

Dia telah dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Bapak dua anak itu mengaku berani menjual sabu karena diberitahu barang milik jenderal, sehingga anggapannya akan aman.

Sabu tersebut diketahui bermuara pada Irjen Teddy Minahasa. Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk kemudian dijual.

Bermula dari perintah Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Lalu Teddy Minahasa memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba yang diinisiasi oleh Teddy Minahasa tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus