Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

9 Mei 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua. Pernyataan ini menyusul keputusan TNI mengubah penyebutan KKB menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait nomenklatur KKB dan OPM. Kami dari Polri sampai saat ini tetap menggunakan nomenklatur KKB, bukan OPM,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz, Ajun Komisaris Besar Bayu Suseno, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bayu menjelaskan Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 merupakan operasi yang digelar oleh Mabes Polri dengan pendekatan penegakan hukum, bukan operasi militer sebagaimana TNI. Dia menyatakan hingga hari ini belum ada keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merubah nomenklatur KKB menjadi OPM.

Bayu mengaku mendapatkan teguran dari Asops Kapolri saat penyerahan penghargaan di Polres Pegubin beberapa waktu lalu. Dalam acara itu, dia menceritakan keberhasilan polisi memberantas KKB pada 2023. "Namun rekan-rekan (media) mengubah menjadi OPM,” kata dia.

Karena itu, Bayu menyatakan Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 akan tetap menggunakan nomenklatur KKB dalam setiap pemberitaan. Dia meminta pewarta mengikuti keputusan Polri. “Mohon rekan-rekan media memahami hal itu, apabila kami mempublikasikan narasi KKB, jangan diubah menjadi OPM,” kata dia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah menginstruksikan stafnya untuk mengganti istilah Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali. Berdasarkan surat perintah tertanggal 5 April 2024, Panglima TNI memerintahkan kepada Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari untuk menggunakan kembali sebutan OPM dalam konteks tersebut.

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi dari penggantian istilah KKB menjadi OPM yang dilakukan oleh TNI di Papua. Menurut dia, perubahan istilah tersebut bisa memicu peningkatan eskalasi kekerasan di wilayah tersebut.

"Apa yang barusan terjadi di Paniai menunjukkan eskalasi kekerasan akan meningkat," tutur Ifdhal saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 April 2024. Dia menyatakan bahwa dengan mengubah istilah tersebut, TNI tidak lagi menyamarkan identitas kelompok tersebut dengan sebutan KKB yang biasanya dikaitkan dengan gangguan terhadap ketertiban dan menjadi ranah tugas Polri. Adapun dari kelompk separatis itu sendiri menyebutkan identitas mereka sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus