Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tragedi Aceh Singkil: 10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gereja

Kepolisian RI menetapkan sepuluh orang tersangka dalam penyerangan gereja di Aceh Singkil



16 Oktober 2015 | 17.54 WIB

Petugas medis memasang infus pada pasien Uyung (27),  korban tembak pada konflik di Aceh Singkil, saat dirujuk di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, 14 Oktober 2015. ANTARA/Ampelsa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas medis memasang infus pada pasien Uyung (27), korban tembak pada konflik di Aceh Singkil, saat dirujuk di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, 14 Oktober 2015. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian RI menetapkan sepuluh orang tersangka dalam penyerangan gereja di Aceh Singkil, Aceh. Tiga di antaranya telah ditahan di Kepolisian Daerah Aceh dan tujuh lainnya masih dalam pengejaran. Mereka yang ditahan antara lain berinisial S, N, dan I. Ketiga orang yang berasal dari kalangan masyarakat setempat ini menjadi tersangka perusakan dan pembakaran gereja. "Kami juga sudah kantongi nama provokatornya, tapi masih dalam Daftar Pencarian Orang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015.

Dari ketujuh DPO, Anton mengklaim Polri telah mengetahui posisi lima DPO. "Harus kami lacak secara elektronik, belum dapat kami umumkan," ujarnya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti pun telah meninjau lokasi kejadian penyerangan gereja HKI di Singkil. Dalam kunjungannya tersebut, Badrodin mengecek lokasi kejadian serta memberikan arahan kepada anggota Polri di Aceh untuk segera menuntaskan kasus tersebut. "Upaya mediasi melalui pertemuan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto.

Hingga saat ini, Polri telah memeriksa 45 saksi yang berada di lokasi kejadian. Lebih jauh Agus bercerita kondisi di Singkil saat ini semakin kondusif dan aman. Namun, sebanyak 7.000 warga masih diungsikan ke desa Fak Fak, Saragi, Sumatera Utara. Mereka diungsikan di sejumlah gereja, tempat penampungan, serta ke sanak saudara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu gereja dilaporkan dibakar massa di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015. Badrodin menerangkan kericuhan ini berawal dari kesepakatan antara Pemda dan perwakilan masyarakat setempat terkait pembongkaran 21 gereja yang dianggap bermasalah karena tak memiliki izin. Mereka sepakat gereja yang dianggap illegal itu akan dibongkar pada 19 Oktober mendatang. "Rupanya, masyarakat lainnya lainnya tidak mengakui perwakilan masyarakat yang berbincang dengan Pemda itu. Alhasil, terjadilah kerusuhan itu," ujarnya. "Persoalan ini sebenarnya sudah menjadi pembicaraan sejak empat bulan lalu."

Bentrok terjadi antarwarga tersebut menyebabkan satu korban tewas dan empat lainnya terluka, termasuk anggota TNI. Korban tewas, kata Badrodin, diperkirakan bukan terkena senapan angin berisi peluru gotri. "Tapi, untuk kebenarannya, kami akan cek ke laboratorium forensik."

Adapun sejumlah barang bukti disita antara lain 20 motor, tiga mobil pickup, tiga mobil cold diesel, kapak, bambu runcing, klewang, serta parang. Dari barang bukti tersebut, Badrodin menduga penyerangan telah direncanakan sebelumnya. Menurut dia, dalam situasi seperti ini biasanya beredar pesan singkat bernada provokatif.

Kasus bernada suku, agama, ras, dan antargolongan, itu bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut. Pembakaran gereja di Desa Siompin, Kecamatan Surou, juga pernah terjadi pada 2006 lalu. Masyarakat setempat tidak setuju ada rumah dijadikan tempat peribadatan.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus