Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Axel Matthew Thomas, putra pemain sinetron Jeremy Thomas, menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 20 September 2017. Axel didakwa dalam perkara narkoba atas kepemilikan sepuluh butir pil Happy Five.
Pengacara Axel, Amin Zakaria, mengungkapkan keinginan kliennya diputus bebas dalam perkara ini. "Doakan saja Axel bebas, ya," kata Amin kepada Tempo, Rabu pagi.
Axel didakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 60 ayat 5 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menurut jaksa Muhamad Erlangga, Axel telah memesan satu setrip berisi sepuluh butir Happy Five dan mengirimkan uang pembelian ke rekening kawannya, Pascal Dimitri Wahab, sebesar Rp 1,5 juta.
Menurut Amin, persidangan ini digelar setelah pada Senin, 18 September 2017, majelis hakim menolak secara normatif eksepsi atau keberatan pengacara Axel. "Kami sangat menghargai serta menghormati kewenangan, tugas, dan kewajiban rekan penegak hukum," ucapnya.
Amin berpendapat, pengacara dan terdakwa Axel Matthew menyerahkan putusan kepada majelis hakim. "Majelis hakim adalah pemutus yang seadil-adilnya."
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini