Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Upaya Warga Kejar Maling Motor di Dekat Radio Dalam Jaksel: 3 Orang Tertangkap, 1 Kabur

Warga menangkap tiga maling motor di dekat kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan kemarin. Bagaimana pengejaran warga?

19 Juli 2023 | 17.42 WIB

Ilustrasi maling. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Ilustrasi maling. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Polisi Tribuana Roseno mengatakan, tiga maling motor di dekat Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan mengaku baru pertama kali beraksi. Para pelaku itu ditangkap warga setempat di Jalan Antena III, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jaksel kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menurut pengakuan (pelaku) belum pernah (melakukan aksi yang sama sebelumnya)," ujar Roseno saat dihubungi, Rabu, 19 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta tampak ada empat pelaku sedang melancarkan aksinya di sebuah rumah kawasan Jakarta Selatan. Salah satu dari mereka membawa motor hasil curian sekitar pukul 09.00 WIB. 

Selang beberapa saat, sejumlah warga berusaha menangkap pelaku dengan modal membawa sebilah bambu. Warga berhasil mengadang pelaku hingga membuat para maling itu kabur meninggalkan barang curiannya. 

Akan tetapi, warga kembali mengejar pelaku dan berhasil meringkus tiga orang. Sementara itu, satu pelaku melarikan diri. Pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke kantor polisi. 

Tiga pelaku ini diketahui berinisial RO (laki-laki 22 tahun), RE (laki-laki 19 tahun), dan NB (laki-laki 19 tahun). Dalam video terekam bahwa mereka membawa pistol. Namun, ternyata hanya pistol mainan untuk mengancam. 

Menurut Roseno, pelaku berniat menjual motor curiannya. "Motor akan dijual dalam keadaan utuh. Desakan ekonomi," katanya.

Polisi telah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tiga maling motor itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus