Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 64 saksi dalam perkara kasus suap pembelian kapal perang oleh pemerintah Filipina kepada PT PAL Indonesia. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Jakarta dan Jawa Timur.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari PT PAL dan PT Pirusa Sejati. "Unsur yang diperiksa dari berbagai lapisan untuk menemukan alur proses dan peristiwa fee agency antara PT PAL dan pihak lain," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Suap PT PAL, PT Pirusa Sejati Bantah Terlibat
Febri menjelaskan konstruksi perkara berawal dari produksi dan penjualan kapal buatan PT PAL kepada pemerintah Filipina. "Yang kami dalami terkait fee agency yang ditentukan sejak awal," kata dia. KPK menduga ada pengembalian uang atau imbalan ke pejabat.
Dalam kasus suap pada penjualan kapal tahun 2014, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan perantara Ashanti Sales Incorporated, Agus Nugroho.
KPK menangkap tangan Arif Cahyana, yang baru saja menerima uang dari perwakilan Agus Nugroho. Uang tersebut diduga merupakan jatah untuk para petinggi PT PAL Indonesia. Jumlahnya 1,25 persen dari nilai jual kapal buatan PT PAL US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun.
Baca: Suap PT PAL, KPK Libatkan Aparat Penegak Hukum Filipina
KPK mencurigai ada tiga tahap pengucuran uang suap untuk petinggi PT PAL yang seluruhnya berjumlah US$ 1,087 juta atau Rp 14,4 miliar. Kantor Pirusa Sejati di gedung MTH Square juga telah digeledah KPK selama sebelas jam.
Febri mengatakan pihaknya telah memilah dugaan lain terkait dengan pengadaan kapal yang dibeli Filipina. KPK, kata dia, berfokus pada aliran duit yang digunakan untuk menyuap pejabat PT PAL Indonesia. "Kami masih berfokus ke bagian fee agency," katanya.
ARKHELAUS WISNU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini