Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Kena Wajib Lapor

Polisi memberlakukan wajib lapor bagi Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

8 Januari 2019 | 06.02 WIB

Vanessa Angel (kedua kiri) didampingi Jane Shalimar seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 6 Desember 2019. Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Vanessa Angel (kedua kiri) didampingi Jane Shalimar seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad, 6 Desember 2019. Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang diduga terlibat prostitusi online yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka kendati saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin, 7 Januari 2019.

Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.

"Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucapnya.

Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellia Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut.

"Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi 'online' ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua mucikari," kata Barung.

Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai "down payment" (DP). "Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung.

Dalam perkara ini polisi menjerat dua muncikari Endang S, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sebagai tersangka. Warga Jakarta Selatan itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Sementara itu, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila sudah meninggalkan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Senin, 7 Januari 2019, keduanya sempat datang ke kantor polisi untuk pamitan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus