Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
VONIS Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Agustus lalu telah mengantar Vincentius Amin Sutanto menjadi terpidana di penjara Salemba. Majelis hakim yang diketuai Sutarto K.S. menyatakan mantan Financial Controller Asian Agri Group, salah satu anak perusahaan Grup Raja Garuda Mas, ini terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan pemalsuan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo