Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Vonis Eks Dirut PT Timah Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Direktur Keuangan dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk divonis 8 tahun penjara, lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa.

30 Desember 2024 | 23.33 WIB

Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  5 Desember 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Keduanya adalah terdakwa korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Mochtar dan Emil dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Namun, majelis hakim memutuskan Mochtar dan Emil hanya perlu membayar senilai Rp 750 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Rianto.

Pembacaan putusan kedua eks Dirut PT Timah itu digelar bersamaan dengan sidang vonis MB Gunawan. Ia adalah Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) yang menjadi mitra kerja PT Timah. Kepada MB Gunawan, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Rianto. 

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta MB Gunawan dihukum 8 tahun penjara.  Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka MB Gunawan harus menjalani hukuman penjara tambahan selama empat bulan. 

Perbuatan ketiganya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Dalam perkara ini, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan didakwa ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. 

Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Pilihan Editor: 4 Kasus Kriminalitas 2024: Pembunuhan Vina, Kematian Bocah Afif, Pembunuhan Penjual Gorengan, dan Bocah Bunuh Bapak dan Nenek

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus