Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Penipuan

Berita Tempo Plus

Vonis Pialang Akal Bulus

Satu bos yang buka praktek bisnis pialang tanpa izin cuma dihukum enam bulan penjara. Terbilang penting, kata Bappebti.

17 Agustus 2003 | 00.00 WIB

Vonis Pialang Akal Bulus
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENGENAKAN kemeja putih berpadu pantalon hitam, Frans Frederick Edward Wullur duduk anteng di kursi pesakitan. Bos PT Indo Global Nusantara ini takzim mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang pekan lalu. Frans didakwa bersalah karena melakukan perdagangan berjangka komoditas tanpa seizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan kedok yang sama, ia juga dituding melakukan penipuan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus