Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENGENAKAN kemeja putih berpadu pantalon hitam, Frans Frederick Edward Wullur duduk anteng di kursi pesakitan. Bos PT Indo Global Nusantara ini takzim mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang pekan lalu. Frans didakwa bersalah karena melakukan perdagangan berjangka komoditas tanpa seizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan kedok yang sama, ia juga dituding melakukan penipuan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo