Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saudara berdiri!" kata hakim ketua Roki Panjaitan tegas kepada terdakwa Adrian Waworuntu, sembari telunjuknya bergerak mengarah ke kursi terdakwa. Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang penuh pengunjung mendadak senyap. Tim jaksa dan pembela, yang sebelumnya mengobrol sendiri, ikut terdiam. "Dengan ini, majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa...!" kata Roki sambil mengetukkan palu hakim. "Saudara silakan duduk kembali."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo