Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam setiap kegiatan Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Hal itu diungkapnya dalam persidangan kasus pemerasan terhadap eselon satu di Kementan oleh bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang digelar hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami melaporkan kegiatan (Garnita) karena sifatnya tidak rutin, maka kami rangkum apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” kata Joice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kesaksiannya, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam menjalankan program bagi-bagi paket sembako ke sejumlah provinsi, di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan. Joice berkata pembagian sembako yang dilakukan murni karena kebaikan dan bentuk kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Joice mengaku sebelum mengetahui sumber dana sembako dari Kementan, ia hanya mengetahui bahwa sumber dana itu berasal dari anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul alias Thita. "Dari Bu Thita, awalnya," ujar dia.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.