Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya sedang mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dalam proses pembahasannya mendapat tentangan dari banyak pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang mempelajari dan menganalisis dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi independensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini. Hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Yudi lewat pesan singkat, Ahad, 9 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada dengan Yudi, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mempelajari PP tersebut. Secara bersamaan, KPK akan membuat peraturan komisi. "Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun perkom lebih dahulu," ucap dia.
Ali mengatakan dalam penyusunan peraturan komisi itu, KPK akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap.
Tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan melakukan penetapan kelas jabatan.
Adapun pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan. Orientasi ini diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 9 mengatur pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, pegawai KPK dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden.
Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, menurut Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan
AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA