Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron, yakin bahwa pimpinan KPK periode 2024-2029 akan menuntaskan perkara buronan Harun Masiku yang terlibat tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, penanganan perkara korupsi yang melibatkan politisi PDIP tersebut adalah keputusan lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode ke-5 atau pun ke-4 atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara korupsi di KPK akan tetap berlanjut, meskipun terjadi pergantian pimpinan, termasuk perkara Harun Masiku. Dia pun menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana korupsi adalah keputusan lembaga, bukan pimpinan.
Sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap yang berstatus buron sejak 20 Januari 2020. Surat ini ditandatangani oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penerbitan kembali surat DPO Harun Masiku. Dalam dokumen tersebut ada empat foto Harun Masiku. "Foto-foto terbaru yang didapat penyidik," kata Tessa saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 6 Desember 2024.
Berdasarkan surat DPO bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang diterima Tempo, ada empat foto Harun Masiku. Masing-masing gambar Harun Masiku memiliki penampilan berbeda.