Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rahmat, seorang mahasiswa semester 8 Jurusan Teknik Industri di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, memesan paket dalam kardus bertulisan: tromol dan stick head. Paket itu tiba di rumahnya bersama sejumlah anggota polisi pada Sabtu lalu. Isinya ternyata ganja kering seberat 1,2 kilogram. Rahmat diringkus sebagai tersangka pengguna dan pengedar ganja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepada TEMPO, Rahmat mengaku mulai mengonsumsi jenis narkoba itu pada tahun lalu. Alasannya, semakin banyak tugas kuliah yang membebani semakin dia mendekati semester akhir perkuliahan. Juga karena kehidupan sehari-hari. “ Awalnya saya gak begini," katanya yang kini berada dalam penahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemuda berusia 20 tahun ini menyalahkan tugas-tugas kuliah yang menyita banyak pikirannya. Beban itu menekannya sehingga dia banyak begadang dan tidak bisa tidur setiap harinya. "Akhirnya pelariannya ke sini (pakai ganja),” ujar Rahmat saat ditemui di Markas Polsek Tambora, Rabu 6 September 2023.
Rahmat menuturkan, berkenalan dengan ganja saat sedang minum minuman keras di satu tempat dekat kampusnya yang berlokasi di kawasan Salemba. Di sela-sela itulah, ada seorang pengedar yang disebutnya juga masih mahasiswa menantangnya agar berani mencoba. “Nih, mau gak nyoba? Aman kok,” katanya menirukan.
Rahmat mengaku merasakan efek mengantuk dan bisa tidur pulas saat mengonsumsinya. "Saya jadi lupain tugas," katanya sambil menambahkan sejak itu menjadi kecanduan. Rahmat pun menjadi pelanggan tetap dari si pengedar. “Saya kalau beli yang cepean (Rp 100 ribu) bisa dipakai untuk dua minggu konsumsi pribadi."
Setahun berjalan, Rahmat berkembang menjadi pengedar juga. Dia mencari pemasok ke lebih dari satu sumber. Terbaru, dia mencoba pemesanan dari Medan, Sumatera Utara, melalui Instagram. Pemesanan dalam jumlah cukup besar, 1,2 kilogram, senilai Rp 6 juta.
Rencananya, Rahmat akan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil. Dia membidik penjualan eceran baik di lingkungan kampus maupun luar kampus. Harganya, Rp 100-800 ribu per paket.
Dalam keterangannya, Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan kalau Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Putra Pratama.
ADVIST KHOIRUNIKMAH