Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Zarof Ricar: Dugaan Bermain Perkara Ronald Tannur hingga Uang hampir Rp 1 Triliun

Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

28 Oktober 2024 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia juga diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam banyajk pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Nama Zarof Ricar, makin disoroti lantaran tim Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 1 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang penemuan uang Rp920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima, Zarof, ketika menjabat sebagai pejabat MA dan menjadi makelar kasus untuk menguntungkan pihak berperkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat 25 Oktober 2024.

1. Pembelaan Hukum

Tersangka kasus suap pengurusan perkara, Ronald Tannur, Zarof Ricar, akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Handika, Sabtu, 26 Oktober 2024. “Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami, sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung."

2. Aliran Dana

Juru bicara Komisi Yudisial atau KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan MA untuk mendalami dugaan suap dalam kasasi Ronald Tannur. "Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," kata Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Ia menambahkan, KY memiliki perhatian mendalam terhadap kasus ini. "Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ucapnya. 

3. Komunikasi dan Peran

MA menanggapi pengakuan tersangka kasus suap pengurusan perkara, Ronald Tannur, Zarof Ricar, yang menyebut telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. "Sepanjang ada laporan, ada bukti, ya, ditindaklanjuti," kata juru bicara MA, Yanto, Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Penyidik Abdul Qohar mengungkapkan keterlibatan, Zarof, dalam perkara itu sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Qohar menjelaskan bahwa, Zarof, diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Namun, uang Rp5 miliar, kata dia, belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," ucap Qohar.

4. Keuntungan dari Mengurus Perkara

Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar, biasa mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung yang dapat menguntungkan pihak yang sedang berperkara sejak 2012 hingga 2022.  Zarof tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia lupa berapa banyak kasus yang diurus karena banyak,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 25 Oktober 2024. Qohar menuturkan, terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

5. Uang Rp20 Miliar

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai hampir Rp1 triliun milik, Zarof Ricar, yang didapat setelah menggeledah dua lokasi yaitu rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat menginap ketika ditangkap di Bali.

Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, menjelaskan pada penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menemukan barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Penyidik juga menyita emas yang terdiri atas logam mulia dan antam dengan berat hampir 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Setelah ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien Bali, Zarof, kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. 

AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus