Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Peluang merelaksasi ganja untuk keperluan medis masih terbuka. Sekalipun sebelumnya Rabu, 20 Juli 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi atas legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis pada undang-undang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Upaya relaksasi ganja medis, tentunya tidak berakhir seiring dengan putusan MK kemarin. Karena peluangnya masih sangat besar di revisi Undang-undang Narkotika," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait putusan itu, dirinya menyatakan bahwa MK berpendapat pasal tersebut memiliki open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dapat diartikan dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.
"Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III, Johan Budi Prabowo. Politisi PDI-Perjuangan itu, mengatakan sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK itu, pihaknya (Komisi III DPR) akan melakukan pembahasan relaksasi ganja medis tersebut dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), serta para ahli lainnya.
"Kami mengundang beberapa pihak terkait seperti BNN, pakar dan lainnya. Banyak yang harus dibahas sedetail mungkin apalagi terkait syarat dan manfaatnya," ungkapnya.
Menurut Johan Budi, upaya relaksasi ganja medis di revisi Undang-undang Narkotika, harus melakui kajian mendalam. Proses itu tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dia meminta kepada masyarakat agar menunggu dengan tenang keputusan Pemerintah terkait pengguanaan ganja medis."DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya," tegasnya menutup.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Itu terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).(*)