Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Letjen TNI Jonni Mahroza membentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat, Fakultas Keamanan Nasional. Program ini menjadi laboratorium pengetahuan yang efektif, sehingga kondisi kedaruratan negara mulai dari darurat militer, darurat sipil, hingga darurat konstitusi, dapat terus dikaji dan dicarikan solusi melalui berbagai pendekatan akademis.
Saat ini, kata dia, konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat. Misalnya terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, pandemi, atau lainnya yang menyebabkan Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi. Lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda, sedangkan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD selesai per 1 Oktober.
"Presiden-wakil presiden bersama para menteri kabinet termasuk Triumvirat Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan juga selesai per 20 Oktober. Tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri yang tidak memiliki kewenangan mengisi kekosongan kekuasaan kepresidenan. Berbagai masalah ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah beberapa kali perubahan UUD NRI Tahun 1945, sehingga bisa menyebabkan negara mengalami kekosongan kekuasaan," ujar Bamsoet dalam Workshop Pembentukan Prodi S2 Hukum Keadaan Darurat, di Bogor, Kamis 7 Maret 2024.
Ia mengatakan, kajian maupun pendapat para ahli hukum tata negara menekankan pentingnya MPR sebagai representasi rakyat yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD, bisa kembali memiliki kewenangan mengeluarkan Tap MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).
Kewenangan ini berfungsi sebagai pintu darurat manakala terjadi kedaruratan konstitusi sehingga Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasaan. Sekaligus mampu mengatasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.
"Sejarah dunia mencatat banyak negara hancur karena kekosongan kekuasaan. Misalnya keruntuhan Yugoslavia yang disebabkan kekosongan kekuasaan pasca meninggalnya Presiden Josep Broz Tito. Kekosongan kekuasaan di Yaman setelah Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi mengundurkan diri dari jabatannya pada 22 Januari 2015, diikuti pengunduran diri Perdana Menteri Khaled Bahah juga memperburuk kondisi Yaman yang tengah dilanda kekacauan dan kerusuhan etnis," tutur Dosen Pascasarjana UNHAN ini.
Menurut dia, Somalia juga sempat mengalami kevakuman pemerintahan selama kurang lebih 15 tahun. Pasca tergulingnya rezim Jenderal Siad Barre pada tahun 1991, banyak kelompok oposisi yang mengincar posisi pemerintahan, sehingga memicu pecahnya perang saudara. Tanpa pemerintahan sentral yang beroperasi, hukum maupun peraturan pemerintah pun menjadi tidak berlaku.
"Menyebabkan Somalia terjerumus dalam jurang kemiskinan yang sangat parah, di samping meningkatnya ancaman terorisme. Begitupun dengan invasi Amerika bersama negara sekutunya ke Irak tahun 2003 yang berdampak pada kekosongan kekuasaan. Setelah berakhirnya pemerintahan Saddam Hussein, terjadi perang saudara di Irak, yang memperburuk permasalahan sosial, ekonomi, dan politik," kata Bamsoet.
Workshop turut dihadiri jajaran Rektorat Unhan, antara lain Rektor Letjen TNI Jonni Mahroza, Warek I Laksda TNI Agus Adriyanto, Warek II Mayjen TNI Jati Bambang, Warek III Marsda TNI Ferdic Sukma Wahyudin, dan Warek IV Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro. Hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi ke-1 yang juga anggota DPD, Prof. Jimly Asshiddiqie, serta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Prof. Bintan R. Saragih.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini