Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bamsoet Soroti Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis

Bamsoet menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.

14 Juli 2023 | 10.54 WIB

Bamsoet Soroti Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Bambang Soesatyo, Ketua MPR yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup untuk Prasetyo Edi, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Prasetyo Edi yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, mengangkat tema disertasi “Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas pada Pasien”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan maka kehadiran penelitian bisa menjadi nilai tambah, khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut. Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien.

“Hal ini sebagai wujud implementasi pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bamsoet.

Turut hadir penguji lainnya, yakni Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta Dr. Ahmad Redi. Penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein. Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.

Bamsoet menuturkan, salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah yakni, dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktiknya melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran. Antara lain, melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Putusan inkrah MKDDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Disinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet melanjutkan, penelitian Prasetyo Edi juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Karena itu, diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan. Hal ini untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran.

Pengaturan yang diatur misalnya pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien, serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus