Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bantuan Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu, Ini Syarat dan Cara Pengaduannya

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

13 Juli 2020 | 17.23 WIB

Bantuan listrik untuk masyarakat tidak mampu. Syarat dan cara pengaduannya.
Perbesar
Bantuan listrik untuk masyarakat tidak mampu. Syarat dan cara pengaduannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL-- Sugiyanto (42) harus menyiapkan tenaga lebih untuk mendorong gerobak baksonya menelusuri jalanan Desa Mandaranrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. "Wabah COVID-19 ini membuat pendapatan saya menurun," keluhnya. Keluhan Sugiyanto cukup beralasan mengingat ia harus menafkahi keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk tagihan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tak perlu lama, keluhan Sugiyanto terjawab. Pemerintah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, salah satunya keringanan pembayaran tarif listrik. Pelanggan listrik 450 VA seperti Sugiyanto ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui diskon tarif listrik sebesar 100%, sementara diskon tarif listrik sebesar 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Total, sekitar 31 juta pelanggan sudah menikmati keringanan tagihan listrik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, fokus pemerintah adalah untuk masyarakat seperti Sugiyanto atau masyarakat yang berada pada 40% kondisi sosial ekonomi terendah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. "Alhamdulilah, program ini sangat membantu mengurangi beban perekonomian keluarga," ucap Sugiyanto.

Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Lebih Mudah

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Pengaduan lalu diteruskan petugas melalui kecamatan ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduan kini lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat di unduh melalui Playstore sejak Januari 2020. "Masyarakat kini dapat melakukan pengaduan mandiri melalui smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih efisien," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, Rabu (1/7/2020), di Jakarta.

Untuk melakukan pengaduan melalui aplikasi PEDULI, masyarakat perlu mengisi profil terlebih dulu. Kemudian, isi formulir dengan lengkap yang melingkupi identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus