Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Fasilitas yang diberikan negara ini jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan.

27 Juni 2019 | 16.44 WIB

Bea Cukai menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA), setelah mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, pada 24 Juni 2019. (dok Bea Cukai)
Perbesar
Bea Cukai menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA), setelah mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, pada 24 Juni 2019. (dok Bea Cukai)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL — Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, pada 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB). Fasilitas ini merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu. Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina. Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur PT SDJA, Hong Choon Sik, berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. “Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan,” ujarnya.

Choon Sik juga menyampaikan pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang. Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut, yaitu sebesar 80 persen merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya, meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan. “Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” ucapnya.

Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus