Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR – Ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non-tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi ini dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan hal itu pada acara penandatanganan kesepakatan bersama transaksi non-tunai antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan PT Bandara Internasional Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, transaksi non-tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap antara pengirim dan penerima. Sehingga peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.
"Ini tuntutan zaman, tercatat sampai kapan pun, maka ini cara transparansi menggunakan uang negara, sekaligus pengontrol penggunaan anggaran, supaya tidak ada perilaku koruptif," ujar Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, saat menyampaikan sambutan tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai, di Area Bandar Udara (Bandara) Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, di Bandung, Selasa, 12 Desember 2017.
Pencatatan transaksi secara non-tunai, lanjut Aher, semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.
Di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, komitmen penggunaan transaksi non-tunai diinisiasi dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut. Kesepakatan bersama ini juga diikuti penandatanganan serupa oleh 27 kabupaten atau kota se-Jawa Barat.
Aher menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mensyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan apa pun, supaya bertransaksi juga dalam sistem non-tunai. "Jadi, nanti saat menyerahkan bukti pembayaran menggunakan non-tunai semua, bukan kuitansi yang ditandatangani, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," ucapnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Wiwik Sisto Widayat mengatakan, Bank Indonesia sebagai bank sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran, mendukung penuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
"Mengacu pada dua peraturan itu, Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi agar semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non-tunai paling lambat 1 Januari 2018," tuturnya. (*)