Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kebutuhan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Dijamin Terpenuhi

Produksi batubara nasional saat ini mencapai empat kali lipat dari kebutuhan DMO.

16 Maret 2020 | 19.32 WIB

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, saat rapat kerja di Jakarta.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, saat rapat kerja di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, memastikan kebutuhan batubara dalam negeri dapat terpenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kebijakan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan batubara dalam negeri tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020. Kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 155 juta ton, ditegaskan Bambang telah terpenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepmen ESDM tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi OP Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) OP berkewajiban untuk menjual produksi batubara mereka untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal 25 persen dari rencana produksi batu bara pada 2020.

"Realisasi DMO, pemerintah berharap setiap tahun itu naik, artinya apa? jadi pemanfaatan batubara untuk domestik itu akan lebih baik, untuk itu kita menyediakan, memastikan bahwa kebutuhan batubara domestik mesti terpenuhi," ujar Bambang di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Bambang mengatakan, saat ini DMO sebesar 25 persen tidak ada masalah, bahkan jika meningkat hingga 50 persen pun tidak akan menimbulkan masalah, karena produksi batubara nasional saat ini mencapai empat kali lipat dari kebutuhan DMO.

"Tidak ada masalah, kita pemerintah memastikan pro kepada publik kenapa? karena harga batubara untuk listrik dijamin tidak lebih dari US$ 70, jadi tidak ada masalah DMO," tutur Bambang.

Realisasi produksi dan penjualan batubara terus mengalami kenaikan dari mulai tahun 2015 sebesar 461 juta ton, tahun 2016, 456 juta ton hingga 616 juta ton pada tahun 2019. Sementara tahun 2020 produksi dipatok di 550 juta ton. Dari target produksi sebesar 550 juta ton tersebut direncanakan ekspor 395 juta ton.

Realisasi produksi triwulan I produksi telah mencapai 94,72 juta ton, ekspor 30,24 juta ton serta alokasi untuk kebutuhan domestik sebesar 16,37 juta ton. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus