Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin

Pantau Gambut bersama Tempo Media mengadakan sebuah diskusi online dengan berbagai pemangku kepentingan yang bertema "Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin".

27 Mei 2021 | 22.48 WIB

Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem  Gambut di Area Berizin
Perbesar
Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Sekitar 98 persen kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia terjadi akibat ulah manusia, baik disengaja maupun akibat adanya kelalaian. Hal ini terjadi dikarenakan adanya pengelolaan lahan gambut yang tidak tepat, seperti praktik pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Indonesia memiliki lahan gambut tropis terbesar kedua di dunia setelah negara Brasil dengan total luasan sekitar 13,43 juta hektar. Lahan gambut ini secara mayoritas tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Lahan gambut sendiri berfungsi untuk mencegah kekeringan, banjir dan pencampuran air asin untuk irigasi di area pertanian. Lahan gambut juga penting bagi keragaman hayati karena merupakan rumah bagi jenis langka seperti orangutan dan harimau Sumatera dan memegang peranan penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan gambut di Indonesia yang terbagi dalam 2 klasifikasi yaitu kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan kawasan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG) memiliki fungsi penting dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon dan pelestarian keanekaragaman hayati, dan juga dalam menunjang produktivitas ekosistem gambut melalui kegiatan budidaya yang sesuai dengan daya dukungnya. Menjaga kelestarian gambut akan berkontribusi besar terhadap upaya mitigasi dan adaptasi terhadap krisis iklim.

Pemerintah Indonesia pun telah mengeluarkan berbagai komitmen sebagai upaya pemulihan dan pelestarian ekosistem gambut. Mulai dari diadakannya Peraturan Presiden  mengenai pengelolaan kawasan lindung, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pembentukan Badan Restorasi Gambut hingga penetapan dua lembaga negara yang menyelenggarakan kegiatan pemulihan ekosistem gambut, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG). 

Namun, hingga saat ini publik hanya disajikan klaim mengenai capaian pemulihan berbasis hektar yang ditunjukkan setiap tahunnya pada laporan kinerja Pemerintah. Transparansi data mengenai kegiatan monitoring yang dilakukan, rencana pemulihan, serta progres restorasi di dalam area konsesi masih sangat minim bahkan terbilang belum ada. 

Selain itu, perusahaan masih melakukan kegiatan penanaman di kawasan gambut lindung tanpa adanya upaya perlindungan terlepas adanya mandat regulasi bahwa area gambut lindung wajib untuk dilindungi dan dikonservasi. 

Untuk itulah perlu adanya pembedahan terhadap adanya kegiatan perlindungan Ekosistem Gambut pada wilayah-wilayah yang telah memiliki izin. Pantau Gambut bersama Tempo Media mengadakan sebuah diskusi online dengan berbagai pemangku kepentingan yang bertema “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin”. 

Diskusi ini akan dilaksanakan pada Jumat, 28 Mei 2021. Acara akan dimulai pada pukul 13.30 – 15.30 WIB dan disiarkan secara langsung melalui Zoom dan melalui kanal Facebook dan YouTube Tempo Media dan Pantau Gambut.(*)

Tempo.co

Tempo.co

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus