Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Penjabat Bupati Banyuasin Resmikan Mal Pelayanan Publik

Peresmian ini menjadi bukti upaya Pemerinyah Kabupaten Banyuasin untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

19 Desember 2024 | 10.05 WIB

Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid (ketiga kanan) didampingi Ketua TP PKK, Adhitya Trinia Apriliani dan Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuasin, Kamis 12 Desember 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Perbesar
Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid (ketiga kanan) didampingi Ketua TP PKK, Adhitya Trinia Apriliani dan Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim meresmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuasin, Kamis 12 Desember 2024. Dok. Pemkab Banyuasin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Adhitya Trinia Apriliani dan Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyuasin, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Peresmian ini menjadi bukti upaya Pemerinyah Kabupaten Banyuasin untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini juga senada dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang secara gencar mendorong setiap kabupaten dan kota di Indonesia untuk menghadirkan MPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peresmian yang diselenggarakan secara hybrid ini menghadirkan Menteri PANRB, Rini Widyanti   Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta dua narasumber yakni Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo, dan Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Hadirnya MPP baru ini diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Farid mengatakan, pembentukan MPP di Kabupaten Banyuasin didasari oleh  Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021, yang mana MPP akan mengintegrasikan berbagai layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam satu lokasi.

Tujuannya tentu untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Hadirnya MPP ini juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi, perizinan, dan non-perizinan dengan sistem yang cepat, murah, dan terintegrasi dengan fasilitas gedung yang memadai serta sarana prasarana yang modern dan nyaman.

Ia mengatakan, MPP Banyuasin bisa melayani berbagai keperluan masyarakat seperti  perizinan dan non-perizinan, layanan publik Polres Banyuasin, antrean terintegrasi, khusus disabilitas, investasi, mandiri dan layanan PLN.

Selain itu, ada juga layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Pajak Pratama Sekayu, Perbankan Bank Sumsel Babel dan Bank Rakyat Indonesia. “Disediakan juga berbagai sarana penunjang pelayanan, antara lain. area bermain anak, ruang laktasi, ruang Konsutasi Teknis dan arena atau sudut baca,” ujarnya.

Farid mengatakan, pelayanan publik dapat berjalan baik jika pemerintah dapat membaca kebutuhan masyarakatnya, serta adanya peran aktif masyarakat dalam membantu jalannya pelayanan publik. Ia menjelaskan, baik buruknya kualitas pelayanan publik merupakan parameter yang paling mendasar dalam mengukur efektivitas sebuah birokrasi pemerintahan.

“Semoga dengan tersedianya Mall Pelayanan Publik di Indonesia terhusus di Kabupaten Banyuasin yang telah di launching oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI ini, kedepannya pemerintah dan masyarakat di Indonesia dapat bekerja sama dalam menciptakan Pelayanan Publik yang lebih baik,” katanya. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus