Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pinjam Dana Aman Terpercaya di Pinjam Gampang

Pinjam Gampang adalah P2P lending yang resmi dan mematuhi regulasi dari OJK.

19 Desember 2018 | 12.21 WIB

Kegiatan Ngobrol Tempo Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending di Surabaya dengan pembicara Andri Madian dari Akseleran (kiri), Agus Kalifatullah Sadikin dari Ammana, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan moderator Ali Nur Yasin dari Tempo.
Perbesar
Kegiatan Ngobrol Tempo Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending di Surabaya dengan pembicara Andri Madian dari Akseleran (kiri), Agus Kalifatullah Sadikin dari Ammana, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan moderator Ali Nur Yasin dari Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal. Bila dihitung dengan 227 entitas pada Juli lalu, maka total ada 449 Fintech penyalur kredit yang terindikasi ilegal. Para penyelenggara Fintech ilegal itupun sudah diminta untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Banyaknya Fintech yang belum terdaftar tetapi telah beroperasi dapat merugikan para penggunanya. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan,  pihaknya telah menerima lebih dari 200 aduan konsumen terkait layanan fintech hingga saat ini. "Ada 200-an terakhir ini. Ya bulan lalu seratusan, ini dua ratusan lebih. Kalau di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) mereka mengatakan ada 700-an, (pengaduan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat ditemui di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat, 16 November 2018 lalu. Tulus menuturkan, aduan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Aduan yang disampaikan masyarakat sebagian besar terkait tingginya suku bunga fintech. "Ini yang menjadi sorotan saya adalah bunga yang terlalu tinggi," ujarnya. Selain itu, aduan lain yang masuk adalah terkait cara-cara penagihan fintech tertentu yang tidak etis. Salah satu bentuknya berupa mengobral data-data pribadi konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudahan peminjaman uang melalui perusahaan fintech  yang hanya dengan media aplikasi ponsel berbasis Android  atau Apple memang menarik minat masyarakat. Sayangnya, mereka yang meminjam uang pada perusahaan fintech tersebut, tidak tahu jika ternyata aplikasi yang digunakan tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan perlindungan konsumen pada Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan OJK No. 77/POJK.07/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Namun demikian, memperhatikan kajian pemetaan potensi  risiko dari proses bisnis  Fintech, pengaturan Fintech yang telah ada di Indonesia, beberapa temuan kegiatan operasi intelijen  yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Market Conduct OJK,  dan telaahan beberapa artikel Fintech, setidaknya terdapat empat aspek perlindungan konsumen pada Fintech yang harus menjadi perhatian baik bagi pemerintah maupun regulator di sektor jasa keuangan.

Empat Aspek perlindungan konsumen tersebut yaitu kelengkapan informasi dan transparansi produk/layanan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, pencegahan penipuan dan keandalan sistem layanan, dan perlindungan terhadap data pribadi (cybersecurity). Meskipun keempat hal tersebut telah disebutkan dalam pengaturan Fintech di atas tetapi penerapan oleh pelaku Fintech harus diperhatikan secara seksama.

Pinjam Gampang merupakan salah satu aplikasi yang telah terdaftar di OJK. Layanan pinjaman berbasis teknologi informasi ini dikembangkan oleh PT Kredit Plus Teknologi dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 April 2018. Sejak itu, Pinjam Gampang hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh di Google Play. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan cara yang sederhana dan aman melalui aplikasi Pinjam Gampang. “Tidak perlu ada agunan, bunga kami terjangkau dengan tenor 7 (tujuh) atau 14 (empat belas) hari,” kata marketing spesialist Pinjam Gampang, Agung Baskoro di Surabaya, Selasa 27 November 2018.

Agung menjelaskan, Pinjam Gampang merupakan platform yang menghubungkan antara peminjam yang memerlukan pendanaan dengan pemberi pinjaman yang memenuhi kebutuhan pendanaan. Aplikasi ini hadir sebagai solusi alternatif keuangan masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman melalui bank. Aplikasi Pinjam Gampang memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman bertransaksi tanpa bertatap muka.

Untuk memverifikasi profil peminjam, ujar Agung, Pinjam Gampang telah membuat sistem verifikasi online otomatis dan didukung oleh tim lapangan. Jika kedua verifikasi telah valid, barulah dana nasabah dapat dicairkan. “Verifikasi ini untuk melihat dan menilai kredibilitas calon peminjam,” katanya.

Agung berujar aplikasi Pinjam Gampang aman digunakan oleh masyarakat karena telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjam Gampang berkomitmen untuk selalu mematuhi setiap peraturan termasuk peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan Fintech P2P lending, karena OJK sudah membuat pengaturan terkait hal ini, dan Pinjam Gampang adalah P2P lending yang legal dan mematuhi seluruh regulasi dari OJK. (*)

 

 

 

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus