Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ridwan Kamil Serahkan LKPD 2018 ke BPK

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2019.

29 Maret 2019 | 12.07 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan berkas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Kamis (28/3/19).
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan berkas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Kamis (28/3/19).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Data yang kami sajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Saya berharap, dalam pemeriksaannya, persentasenya terus membaik," kata Emil, sapaan akrab Ridwan di kantor BPK Jawa Barat, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan LKPD 2018 meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan selisih anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Menurut Ridwan, banyak dinamika baru dalam pemerintahan saat ini, termasuk pengelolaan keuangan. Dana APBD hanya mampu membiayai 10 persen pembangunan. Padahal, secara teori, ada tujuh sumber dana yang bisa dimanfaatkan kepala daerah, yaitu APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, pinjaman bank, dana kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), hibah luar negeri, serta dana umat.

"Sumber keuangan itu yang sedang kami kejar sebagai bagian dari cara membangun Jabar karena kami tidak hanya mengandalkan APBD yang hanya sanggup membiayai 10 persen saja. Tentunya tetap keuangannya akan kami pertanggungjawabkan dan laporkan ke BPK," ujarnya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa menyatakan, pemeriksaan keuangan tahunan merupakan upaya BPK dalam menyempurnakan laporan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

"Ini adalah kewajiban kami juga untuk melakukan pemeriksaan," ucap Arman setelah menerima berkas LKPD.

Menurut dia, sasaran laporan yang diperiksa, antara lain kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2018, kewajaran penyajian saldo akun pada laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan LPSAI 2018, kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada catatan atas laporan keuangan (CaLK), juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari ke depan yang dibagi ke dalam pemeriksaan lapangan selama 30 hari dan penyusunan laporan selama 30 hari.

"Sesuai dengan peraturan nanti, hasil pemeriksaan keuangan ini akan kami sampaikan ke DPRD," tutur Amran. (*)

Esra Dopita Meret

Esra Dopita Meret

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus