Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Sandiaga dan Menaker Bahas Permasalahan Ketenagakerjaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa upaya terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

27 Oktober 2017 | 17.13 WIB

Sandiaga dan Menaker Bahas Permasalahan Ketenagakerjaan
Perbesar
Sandiaga dan Menaker Bahas Permasalahan Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta. “Kami membahas persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya bagaimana mendorong agar angkatan kerja baru mendapat pekerjaan yang baik,” kata Menteri Hanif setelah menerima Sandiaga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hanif mengatakan hal lain yang dibahas adalah masalah pengupahan. Menurut dia, bagaimana menjaga agar iklim usaha tetap baik adalah harus ada kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikkn upah dan kepastian bagi pekerja mendapatkan kenaikan upah. “Kepentingan buruh dan pengusaha sama-sama penting,” ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa upaya terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP). HAnif menjelaskan, telah meminta kepada para gubernur untuk menetapkan UMP setiap tahunnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 disebutkan, penentuan kenaikan harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi.

Dengan skema demikian, kata Hanif, PP 78 memberi kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun mudah diprediksi, baik buruh maupun pengusaha. Dengan adanya kepastian kenaikan upah tiap tahunnya, diharapkan dunia usaha terus berkembang, lapangan kerja tercipta, juga angkatan kerja baru bisa masuk. “Jadi yang dipikirkan bukan yang sudah bekerja semata, tapi juga yang belum bekerja,” ujarnya. 

Sedangkan Sandiaga mengatakan pihaknya masih dalam proses menentukan UMP 2018.  “Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap beberapa hari ke depan, Insya Allah hasilnya akan selesai dan pastinya terbuka, transparan, juga berkeadilan,” ucapnya.

Meski demikian, Sandiaga belum bisa menyebutkan besaran UMP Jakarta 2018. Namun dia memastikan penentuan UMP mekanismenya mengacu pada peraturan serta merujuk pada data-data yang relevan. Selain itu, ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak. “Kebijakan kenaikan upah berbasis data. Karena itu, pembahasannya juga melibatkan tim Jakarta Smart City,” katanya. (*)

 

 

Esra Dopita Meret

Esra Dopita Meret

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus