Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Transparansi Pembayaran Royalti, PDLM Milik DJKI Harus Terintegrasi dengan SILM

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, untuk memaksimalkan penghitungan royalti lagu dan musik, Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM) yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik yang dimiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

10 Desember 2022 | 17.13 WIB

Transparansi Pembayaran Royalti, PDLM Milik DJKI Harus Terintegrasi dengan SILM
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, untuk memaksimalkan penghitungan royalti lagu dan musik, Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM) yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik yang dimiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan,” kata Razilu saat dialog publik-privat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Razilu menegaskan kewenangan dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tersebut ada pada LMKN. “Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” ujar Razilu.

Sementara itu, untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, DJKI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM.

Sebab, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi, namun penarikan royalti kepada pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan produk hak terkait musik dan lagu tetap harus dilakukan.

“Pembayaran tarif royalti tetap berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM,” kat Razilu.

Dengan begitu, menurutnya, kalau ada pusat-pusat pelayanan publik komersial yang ditarik tarifnya di luar dari ketentuan ini, maka dianggap gratifikasi, korupsi, atau menyimpang dari pada aturan ini. Razilu mengatakan, surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

Adapun sektor pelayanan publik yang bersifat komersial yang menggunakan lagu dan musik yang dapat dikenakan penarikan royalti yaitu, Seminar dan Konferensi Komersial; Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek; Konser Musik; Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut; Pameran dan Bazar; Bioskop; Nada Tunggu Telepon; Bank dan Kantor; Pertokoan; Pusat Rekreasi; Lembaga Penyiaran Televisi; Lembaga Penyiaran Radio; Hotel dan Fasilitas Hotel; dan Usaha Karaoke.

Adapun, Komisioner LMKN Hak Terkait, Ikke Nurjanah mengatakan, proses pembangunan SILM saat ini sudah masuk dalam tahap uji coba. “Desember ini kita mengadakan demo, karena PDLM sudah di launching, kita coba pakai dasar dari PDLM di SILM itu sendiri. Jadi kita akan lihat sejauh mana sensifitas dari sistem ini memasukan data, sehingga tersensorlah para pelaku musik,” kata pelantun lagu Terlena.

Ia juga mengatakan, apalikasi SILM akan diluncurkan pada bulan Maret 2023. “SILM ini harus selesai di Maret 2023, itu adalah komitmennya. Mudah-mudahan komitmen ini bisa tercapai dan LMKN menyambut sistem data lagu ini,” ujar Ikke. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus