Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan uji formil itu diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah bekas pimpinan KPK periode sebelumnya. Berikut beberapa dalil permohonoan uji formil UU KPK yang dianggap tak beralasan oleh mahkamah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam keputusan itu, hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan dissenting opinion dalam putusan uji formil yang diajukan Agus Rahardjo tadi. Wahiduddin menyampaikan dissenting opinion ini merupakan ijtihad menempuh koridor jalan tengah terbaik yang dia yakini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Artika Rachmi Farmita