TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung Malaysia pada Kamis, 23 Juni 2022, telah menolak upaya banding jaksa atas putusan pembebasan majikan terdakwa pembunuh asisten rumah tangga, Adelina Lisao.
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia itu diduga tewas disiksa pada 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim di Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019. Kemudian Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 menguatkan pembebasan S. Ambika, majikan yang menjadi terdakwa pembunuhan Adelina Lisao tersebut.
Menurut hakim, seperti ditulis Antara, tidak ada kesalahan atas putusan tersebut. Oleh karenanya pengadilan menolak banding.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara atau retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.
Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini. "Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," kata Judha kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, yang juga turut hadir dalam persidangan, juga mengungkapkan ketidakpuasannya. Bagi dia, putusan tersebut tidak memuaskan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban.
"Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," kata Hermono.
Sementara, Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene A Das mengatakan mereka sangat kecewa bagaimana arah kasus tersebut telah dibawa untuk Adelia Lisao. Putusan tersebut dinilai terus memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan, meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga ditempatkan bersama anjing peliharaan. Adelina dimakamkan di kampung halamannya.
Adelina diajak seorang calo untuk bekerja di Malaysia. Namun ajakan tersebut selalu ditolak ibu Adelina. Akhirnya calo tersebut menjemput Adelina secara diam-diam saat sang ibunda, Yohana, sedang bekerja di kebun.
Judha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.
Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi
Adelina Lisao melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, melalui jalur hukum perdata," kata Judha.
SUMBER: DANIEL AHMAD | JOHN SEO KUPANG | ANTARA